KPK Minta Pejabat Hasil Reshuffle Segera Laporkan LHKPN

Oleh Hidayat Taufik pada 06 Oct 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip Selasa (6/10/26).

Budi menegaskan, LHKPN tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi. Laporan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kepatuhan menyampaikan LHKPN menunjukkan komitmen pejabat publik terhadap keterbukaan mengenai kepemilikan hartanya. Informasi tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku dalam sejumlah kondisi. Pelaporan dilakukan secara berkala selama seseorang menjabat, saat pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara, ketika kembali diangkat setelah masa jabatan berakhir, serta saat mengakhiri jabatan atau memasuki masa purna bhakti.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," ucap Budi.

KPK menilai kepatuhan melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari integritas pejabat publik. Keterbukaan tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Budi mengatakan data dalam LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kewajaran perubahan kekayaan pejabat selama menjalankan tugas.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

KPK juga menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan semata-mata bentuk pemenuhan kewajiban kepada lembaga antirasuah. Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," imbuh Budi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melakukan perombakan kabinet dan melantik sejumlah pejabat tinggi negara pada Kamis (1/10). Pergantian tersebut mencakup sejumlah posisi strategis di pemerintahan.

Dalam reshuffle tersebut, terdapat tiga menteri koordinator dan satu wakil menteri koordinator, dua menteri dan empat wakil menteri. Selain itu, sejumlah kepala dan wakil kepala badan atau lembaga serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga dilantik.