UU Polri Diuji ke MK, Tiga WNI Usulkan Kepolisian di Bawah Kementerian

Oleh Hidayat Taufik pada 06 Oct 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Tiga warga negara Indonesia (WNI), yakni Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami, mengajukan pengujian terhadap aturan yang mengatur posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 355/PUU-XXIV/2026 dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Para pemohon mempersoalkan posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden. Menurut mereka, struktur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hak asasi manusia apabila tidak disertai pemisahan fungsi kelembagaan.

Ilham menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, dikutip  Selasa(6/10/2026).

"Ketika fungsionaris keamanan diposisikan secara monolitik di bawah eksekutif, institusi tersebut rentan disalahgunakan untuk menekan suara kritis masyarakat sipil atau mengamankan kepentingan politik kelompok tertentu, terutama menjelang momentum pemilihan umum," ujar Ilham dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (6/10/2026).

Selain itu, mereka berpendapat fungsi reserse memiliki keterkaitan erat dengan sistem peradilan. Karena itu, fungsi tersebut dinilai membutuhkan independensi serta jaminan perlindungan hukum yang tidak memihak.

Para pemohon khawatir posisi Polri yang sepenuhnya berada di bawah Presiden dapat mengubah peran kepolisian dari institusi penegak hukum menjadi instrumen kekuasaan.

Adapun Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dalam permohonannya, mereka mengusulkan agar fungsi pemeliharaan ketertiban masyarakat ditempatkan di bawah kementerian yang menangani urusan dalam negeri.

Sementara itu, fungsi reserse diusulkan berada di bawah kementerian yang menangani bidang hukum dan berkoordinasi dengan otoritas penuntutan.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kedudukan, organisasi, dan pembagian fungsi Polri berada di bawah koordinasi kementerian sektoral sesuai dengan rumpun tugasnya.

Selain itu, ketiga pemohon meminta pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian dan revisi tata kelola kelembagaan Polri. Proses tersebut diminta diselesaikan paling lambat dua tahun setelah putusan MK dibacakan.