KPK Respons Keraguan Publik, Tegaskan Penanganan Kasus Amplop Menhut Sesuai Bukti

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Jul 2026, 10:02 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik bekerja secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik. Menurutnya, setiap penetapan tersangka maupun pengembangan perkara didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota koperasi untuk menghimpun dana.

Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.

Penyidik turut mendalami pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Budi menjelaskan, dugaan pemberian amplop menjadi bagian dari proses penindakan, sementara laporan penolakan gratifikasi diproses dalam mekanisme pencegahan korupsi.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru serta meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.