JAKARTA, Cobisnis.com – Petugas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) kini mengklaim kewenangan luas untuk memasuki rumah warga secara paksa tanpa surat perintah dari hakim, berdasarkan memo internal yang diperoleh The Associated Press. Kebijakan ini menandai pembalikan tajam dari pedoman lama yang selama ini dimaksudkan untuk menghormati batasan konstitusional terhadap penggeledahan pemerintah.
Dalam memo tersebut, ICE mengizinkan petugas menggunakan kekuatan untuk memasuki tempat tinggal hanya dengan bermodal surat perintah administratif (administrative warrant) guna menangkap seseorang yang telah memiliki perintah deportasi final. Langkah ini menuai kritik keras dari para pegiat hak imigran karena dinilai bertabrakan dengan perlindungan Amandemen Keempat Konstitusi AS dan membatalkan nasihat hukum yang selama bertahun-tahun diberikan kepada komunitas imigran.
Perubahan ini terjadi seiring pemerintahan Presiden Donald Trump memperluas penangkapan imigrasi secara drastis di seluruh negeri, dengan mengerahkan ribuan petugas dalam kampanye deportasi massal yang mengubah taktik penegakan hukum, termasuk di kota-kota seperti Minneapolis.
Selama bertahun-tahun, kelompok advokasi imigran dan pemerintah lokal menyarankan warga agar tidak membuka pintu bagi agen imigrasi kecuali mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani hakim. Anjuran ini berakar pada putusan Mahkamah Agung AS yang umumnya melarang aparat memasuki rumah tanpa persetujuan yudisial. Namun, memo ICE tersebut secara langsung meniadakan panduan itu di tengah meningkatnya penangkapan.
Memo yang ditandatangani Direktur Pelaksana ICE, Todd Lyons, tertanggal 12 Mei 2025, menyatakan bahwa meskipun Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) sebelumnya tidak mengandalkan surat perintah administratif untuk penangkapan di rumah tinggal, penasihat hukum DHS kini menilai bahwa Konstitusi AS, Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan, serta peraturan imigrasi tidak melarang praktik tersebut. Memo itu tidak menjelaskan dasar analisis hukum maupun potensi konsekuensi hukumnya.
Kasus terbaru di Minneapolis menyorot praktik ini, ketika agen federal menerobos pintu rumah seorang pria asal Liberia hanya dengan surat perintah administratif. Aksi tersebut hampir dipastikan akan menghadapi gugatan hukum serta kritik keras dari kelompok advokasi dan pemerintah daerah yang selama ini menegaskan hak warga untuk menolak masuknya ICE tanpa surat perintah hakim.
Organisasi Whistleblower Aid menyebut kebijakan ini sebagai “terobosan rahasia yang tampak inkonstitusional” dan menilai langkah tersebut melemahkan perlindungan Amandemen Keempat. Meski DHS menyatakan setiap orang yang ditangkap dengan surat perintah administratif telah melalui proses hukum dan memiliki perintah deportasi final, para pakar hukum menilai kebijakan ini berpotensi membuka babak baru sengketa konstitusional di Amerika Serikat.