Menko Muhaimin Minta Perlindungan Asuransi PMI Diperkuat

Oleh Rizki Meirino pada 27 Aug 2026, 09:24 WIB

Menko Muhaimin meminta perlindungan asuransi PMI diperkuat secara menyeluruh melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi.

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Ia mendorong adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri untuk memastikan perlindungan pekerja migran terpenuhi.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menko Muhaimin.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.

Ia juga menyebut pembahasan mengenai kolaborasi perlindungan asuransi tersebut telah dilakukan saat kunjungannya ke Jepang.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” sambungnya.

Menko Muhaimin menilai perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Karena itu, sistem perlindungan harus mampu memastikan hak dan risiko pekerja terlindungi, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan.

Selain penguatan asuransi, kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat.

Sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura dinilai memiliki peluang kerja yang besar bagi PMI. Namun, peluang tersebut harus diiringi kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Menko Muhaimin menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan dan penempatan PMI, tetapi juga harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko selama bekerja di luar negeri.

“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya.

Ia berharap Malang Migrant Center dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat ekosistem perlindungan PMI dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta para pekerja migran.

Menurutnya, calon PMI juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan perlindungan mereka, termasuk skema jaminan dan asuransi sebelum berangkat.

Penguatan perlindungan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI agar pekerja Indonesia mampu bersaing dan naik kelas di pasar kerja global.

Menko Muhaimin menilai PMI tidak boleh dipandang hanya sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang harus dipastikan keselamatan, kesejahteraan, dan hak-haknya.