JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Karena itu, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Selain itu, MK menilai tidak ada pertentangan antara UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN. Pemohon sebelumnya menilai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ memicu ketidakjelasan status ibu kota.
Namun, Mahkamah menyatakan Pasal 2 UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73. Aturan itu menegaskan perpindahan status baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden.
Karena Keppres belum terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara secara sah. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.
MK juga menegaskan proses pemindahan ibu kota masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sementara itu, seluruh fungsi pemerintahan pusat tetap berjalan di Jakarta.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas posisi Jakarta sebelum perpindahan ke Ibu Kota Nusantara benar-benar berlaku.