JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara mencapai 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, menyebut perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu langkah untuk mengejar target tersebut.
Hashim mengatakan pemungutan pajak digital dijadwalkan mulai 9 November 2026. Menurutnya, perbankan pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial atau fintech akan ikut menjalankan pemungutan tersebut.
Sejumlah platform digital yang disebut Hashim antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo. Ia mengatakan pihak-pihak tersebut harus ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut.
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim menilai penguatan penerimaan negara dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang membutuhkan dukungan fiskal.
Menurut Hashim, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12% terhadap PDB. Ia membandingkan angka tersebut dengan target 18% dan menyebut Kamboja sebagai salah satu pembanding.
Hashim memperkirakan selisih enam poin persentase terhadap PDB dapat setara dengan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan ilustrasi yang disampaikan Hashim untuk menggambarkan potensi peningkatan penerimaan negara jika rasionya mencapai target.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital berpotensi mencapai sekitar Rp16 triliun. Perkiraan itu mencerminkan pertumbuhan hingga 50% dari kisaran penerimaan Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dalam periode yang disebutkannya.
Bimo menegaskan estimasi tersebut masih bersifat konservatif karena ekonomi digital mencakup beragam aktivitas, mulai dari perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga investasi. Direktorat Jenderal Pajak juga masih berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan dari sektor tersebut.
Rencana pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi bagian dari upaya memperluas penerimaan negara. Namun, rincian mekanisme pemungutan, jenis transaksi yang dikenai, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing platform perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah yang berlaku.