Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Oleh Desti Dwi Natasya pada 31 Jul 2026, 09:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki pilihan selain melaksanakan putusan MK. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi pemerintah maupun DPR. 

“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945,” kata Yusril. Ia menambahkan, “Putusan MK itu final and binding, sehingga pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya.” 

Yusril menjelaskan implementasi putusan tersebut baru dilakukan pada APBN 2028. Hal itu karena proses pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga penyesuaian membutuhkan waktu. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menilai anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut harus mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. 

Putusan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan. Dengan pemisahan itu, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi. 

Pemerintah menegaskan akan menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan MK tanpa mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut diharapkan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai ketentuan konstitusi.