Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa 24 Saksi dan 7 Perusahaan

Oleh Hidayat Taufik pada 31 Jul 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan serta 24 saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa ketujuh perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan perkara yang pernah ditangani di lingkungan Jampidsus.

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan itu juga dilakukan karena diduga berkaitan dengan pengusutan perkara Asabri dan Jiwasraya yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Di samping itu, tim penyidik telah menghimpun keterangan dari 24 orang saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana sekaligus mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Ia diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.

Menurut Rudi, penetapan status tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.