Jamkrindo

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

Oleh Saeful Imam pada 06 Apr 2024, 18:00 WIB

OJK cabut izin usaha LKMS anggrek

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, yaitu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek. Pencabutan izin usaha tersebut disahkan dalam KEP20/KO.14/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.

Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha, Koperasi LKMS Anggrek dilarang melakukan beberapa tindakan.

Di antaranya, Koperasi LKMS Anggrek tidak diperbolehkan beroperasi secara terbuka untuk umum dan melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta untuk menyelenggarakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pengurus Koperasi LKMS Anggrek tidak diizinkan menggunakan istilah "Lembaga Keuangan Mikro".