Jamkrindo

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

Oleh Iwan Supriyatna pada 15 Jan 2026, 20:32 WIB

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026) mengatakan dari temuan delapan pelanggaran tersebut OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman.

Menurut Agusman delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah:

1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

2. Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

8. Pelaporan yang tidak benar

Agusman juga menjelaskan, OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.

Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.

Agusman menambahkan, dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI mulai meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” kata Agusman.

Ke depan, OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, karena laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja. “Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” kata Agusman.