JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur konsumsi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari, sebagai bagian dari strategi pengendalian energi nasional di tengah risiko global.
BPH Migas Tunggu Arahan PemerintahKepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan, keputusan rinci sepenuhnya di tangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi. “Kami sebagai pelaksana menunggu komando pemerintah,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Ketentuan BBM SubsidiAturan tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. PT Pertamina diwajibkan mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, dengan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap pengisian.
Batasan PertaliteKendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga ikut dibatasi 50 liter.
Batasan SolarPembatasan Solar berbeda menurut jenis kendaraan. Roda empat pribadi maksimal 50 liter, angkutan umum 80 liter, sedangkan kendaraan roda enam ke atas dibatasi 200 liter per hari.
Konsekuensi Melebihi KuotaJika pembelian melebihi kuota, kelebihan dihitung sebagai bahan bakar umum dengan harga nonsubsidi.
Transparansi & PelaporanPertamina wajib melaporkan pelaksanaan pengendalian secara berkala. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi BBM.
Latar Belakang GlobalKebijakan ini diambil di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pasokan energi dunia, sehingga pemerintah mendorong penggunaan BBM wajar sejak dini.
Tunggu Penjelasan ResmiMasyarakat diminta menunggu arahan resmi pemerintah agar implementasi aturan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.