JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi per 1 April 2026. Kendaraan roda empat hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan mengontrol konsumsi energi di tengah tekanan global.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif awal April. PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk mengatur distribusi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Untuk Pertalite, semua kendaraan roda empat, termasuk angkutan umum dan kendaraan layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dibatasi 50 liter per hari. Sementara itu, Solar memiliki kuota berbeda: roda empat 50 liter, angkutan umum 80 liter, dan kendaraan roda enam ke atas 200 liter per hari.
Jika pembelian melebihi kuota, selisihnya akan dikenakan harga nonsubsidi. Pertamina juga wajib mencatat nomor polisi setiap kendaraan dan membuat laporan berkala untuk pengawasan.
Kebijakan ini bagian dari upaya efisiensi energi dan antisipasi krisis global akibat ketegangan geopolitik, terutama di Timur Tengah. Masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi agar implementasi berjalan jelas.