JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Dengan perpanjangan ini, para pelaku UMKM mendapat kepastian fiskal lebih panjang, tanpa perlu menunggu perpanjangan tahunan sebagaimana sebelumnya.
“PPh final 0,5% bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar setahun dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak lagi diperpanjang tahun ke tahun, melainkan langsung diberi kepastian lima tahun ke depan,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurut Airlangga, ketersediaan anggaran menjadi langkah penting agar fasilitas pajak ini tidak membebani sistem fiskal nasional.
Kebijakan ini diharapkan mendorong UMKM untuk tumbuh lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan kepastian tarif hingga 2029, pelaku usaha dapat menyusun rencana bisnis jangka menengah tanpa khawatir ada perubahan aturan pajak mendadak.
Perpanjangan PPh final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Airlangga menyebutkan, landasan hukum baru ini diperlukan agar sinkron dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku, termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai Pasal 59 PP 55/2022, tarif PPh final 0,5% sebelumnya hanya berlaku terbatas selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, pelaku usaha harus mengikuti skema tarif umum sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, pemerintah sekaligus merespons permintaan pelaku UMKM yang selama ini berharap kepastian hukum lebih panjang. Bagi sektor usaha kecil yang kerap menghadapi tantangan modal dan likuiditas, kepastian tarif menjadi angin segar.
Selain membantu pelaku usaha, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dan dukungan bagi sektor riil. UMKM sendiri menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Langkah ini dipandang mampu menjaga daya tahan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Dengan insentif fiskal yang lebih terarah, UMKM diharapkan tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional hingga beberapa tahun mendatang.