JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir serta longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.
Dari total tersebut, pencabutan izin paling banyak terjadi di Sumatra Utara dengan jumlah 15 perusahaan. Beberapa di antaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air PT North Sumatra Hydro Energy.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Presiden telah menetapkan pencabutan izin bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden Jakarta ditulis Rabu (21/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Prasetyo menjelaskan, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan berbasis sumber daya alam yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pascabencana banjir dan longsor. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui rapat jarak jauh saat Presiden berada di Inggris.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKH memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden kemudian memutuskan untuk mencabut izin usaha mereka.
Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai sekitar 1,01 juta hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen perusahaan-perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources pada Rabu, 21 Januari 2026, juga belum mendapatkan tanggapan.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan menjadi faktor terjadinya banjir di Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Enam perusahaan yang digugat meliputi PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, yang terdiri atas tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp178 miliar.
Rizal menegaskan bahwa seluruh gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan, masing-masing ke Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, dengan tujuan memulihkan lingkungan hidup, ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akibat dugaan keterlibatan aktivitas usaha dalam bencana banjir dan longsor. Pada Desember 2025, KLH turut memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas mereka.