JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu yang ditangkap dari perairan tercemar, khususnya Sungai Ciliwung. Ikan tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sibalok, menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu sebenarnya dapat dikonsumsi apabila berasal dari hasil budidaya yang terkontrol dan telah melalui uji laboratorium. Namun, ikan yang ditangkap dari sungai atau waduk tercemar tidak berada dalam sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Ia menegaskan bahwa konsumsi ikan segar di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk batas aman cemaran logam berat. Sementara itu, ikan sapu-sapu hasil tangkapan liar tidak dapat dipastikan keamanannya dan tidak memenuhi standar mutu pangan yang berlaku.
Sejumlah penelitian menunjukkan ikan sapu-sapu dari perairan tercemar berpotensi mengandung logam berat berbahaya seperti arsen, kadmium, timbal, dan merkuri. Zat-zat tersebut dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan menimbulkan risiko gangguan kesehatan apabila dikonsumsi manusia. Selain itu, ikan dari perairan tercemar juga berisiko membawa bakteri patogen dan cemaran lainnya.
Melihat kondisi sungai-sungai di Jakarta yang telah tercemar limbah industri dan domestik, KPKP menilai ikan liar dari perairan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan dari perairan tercemar.
Sebagai alternatif, ikan sapu-sapu dapat dimanfaatkan untuk keperluan non-konsumsi, seperti pakan ternak atau bahan pupuk.