JAKARTA, Cobisnis.com – Program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan di beberapa daerah. Pemerintah ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapat keringanan. Mereka tidak perlu membayar denda, bahkan sebagian tunggakan bisa dihapus.
Saat ini, dua provinsi masih membuka program tersebut. Keduanya adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Di Aceh, pemerintah memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.
Karena itu, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa denda keterlambatan. Program ini juga terus disosialisasikan agar semakin banyak warga memanfaatkannya.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen penting. Mereka perlu membawa KTP, STNK asli atau surat kehilangan, serta bukti pendukung lain.
Sementara itu, Sulawesi Tenggara menargetkan pelajar dan mahasiswa. Pemerintah daerah ingin meringankan beban generasi muda.
Program ini berlaku hingga April 2026. Aturannya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah menghapus denda dan tunggakan pajak hingga tahun 2024. Kebijakan ini memberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak lebih ringan.
Namun, peserta harus memenuhi beberapa syarat. Mereka wajib membawa KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, dan BPKB.
Jika nama belum sesuai, peserta harus melakukan balik nama terlebih dahulu. Mereka juga perlu menunjukkan bukti status pelajar atau mahasiswa.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat segera menertibkan administrasi kendaraan. Selain itu, kepatuhan pajak juga diharapkan meningkat.