JAKARTA, Cobisnis.com – Penurunan jumlah pohon di berbagai wilayah Indonesia mulai terasa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Curah hujan sedang saja sudah cukup memicu banjir, sementara wilayah perbukitan makin sering dilaporkan rawan longsor.
Berbagai ahli lingkungan menyebut penebangan pohon yang meningkat dalam sepuluh tahun terakhir sebagai pemicu utama kerusakan ekosistem. Pohon yang berfungsi menyerap air dan menahan tanah hilang, membuat daerah rentan terhadap perubahan cuaca ekstrem.
Dalam konteks sosial, masyarakat yang tinggal dekat aliran sungai paling cepat merasakan perubahan tersebut. Banyak desa mengeluhkan tinggi muka air naik lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, meski intensitas hujan tidak jauh berbeda.
Selain banjir, longsor juga meningkat di wilayah perbukitan dan hutan yang dibuka untuk aktivitas penebangan. Tanah yang kehilangan akar pengikat mudah bergerak, sehingga tebing dan lereng jadi tidak stabil saat hujan intens.
Kondisi ini juga berdampak pada ekonomi lokal. Biaya penanganan kerusakan, perbaikan fasilitas umum, dan relokasi warga mencapai miliaran rupiah setiap musim hujan. Angka itu terus meningkat seiring makin luasnya area yang gundul.
Dari sisi lingkungan, penebangan pohon berlebihan berkontribusi besar terhadap kenaikan emisi karbon. Hilangnya tutupan hutan membuat penyerapan gas rumah kaca turun, mempercepat pemanasan global yang kini sudah terasa lewat cuaca makin panas.
Di beberapa daerah, krisis air mulai terjadi saat kemarau. Tanah yang tak lagi menyimpan air membuat sumur cepat kering, sementara sektor pertanian kehilangan pasokan yang seharusnya bisa disimpan dari musim hujan sebelumnya.
Tak hanya berdampak pada manusia, ekosistem flora dan fauna juga ikut terganggu. Banyak satwa kehilangan habitat, memicu konflik antara hewan dan warga karena ruang hidup makin sempit.
Pemerintah daerah kini mulai memperketat izin pengelolaan hutan dan memeriksa kembali area tebangan yang dianggap tidak sesuai aturan. Sejumlah kasus pembalakan liar juga sudah masuk proses hukum untuk memberikan efek jera.
Upaya rehabilitasi lahan seperti penanaman kembali, restorasi daerah aliran sungai, dan patroli hutan ditingkatkan sebagai bagian pemulihan jangka panjang. Namun berbagai pihak menilai langkah itu harus dilakukan lebih cepat untuk mengejar kerusakan yang sudah terlanjur meluas.