JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS kembali berlangsung pada 2026. Kebijakan ini memberi kepastian bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Selain itu, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara rinci.
Kementerian Keuangan juga memastikan proses penyaluran segera berjalan. Karena itu, pensiunan diminta rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulanan yang biasa diterima pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima menyesuaikan hak masing-masing penerima.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Pemerintah juga memasukkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dalam perhitungan.
Selain itu, penerima tetap memperoleh tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan membantu kebutuhan pensiunan menjelang pertengahan tahun.
Sementara itu, bank penyalur akan menyalurkan dana sesuai jadwal pemerintah. Oleh sebab itu, pensiunan perlu memastikan data rekening tetap aktif.