JAKARTA, COBISNIS.COM - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menunjukkan fluktuasi sepanjang minggu lalu, dengan kecenderungan penurunan.
Pada awal pekan, harga emas Antam tercatat di Rp1.539.000 per gram dan di akhir pekan mengalami penurunan menjadi Rp1.517.000 per gram, turun sebesar Rp22.000 dalam waktu satu minggu.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback), yang awalnya sebesar Rp1.391.000 per gram turun menjadi Rp1.371.000 per gram, mengalami penurunan Rp20.000.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima apabila pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas tersebut.
Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, pada Senin (4/11/2024), harga emas Antam tercatat di Rp1.539.000 per gram dengan harga buyback sebesar Rp1.391.000 per gram, dan harga ini bertahan hingga Selasa (5/11/2024).
Pada Rabu (6/11/2024), harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.543.000 per gram, dan harga buyback juga naik Rp5.000, menjadi Rp1.396.000 per gram.
Namun, pada Kamis (7/11/2024), harga emas Antam turun tajam sebesar Rp30.000, menjadi Rp1.513.000 per gram, dengan harga buyback yang juga turun Rp30.000 menjadi Rp1.366.000 per gram.
Pada hari Jumat (8/11/2024), harga emas ini kembali menguat sebesar Rp14.000, menjadi Rp1.527.000 per gram, sementara harga buyback naik Rp15.000 menjadi Rp1.381.000 per gram. Pada Sabtu (9/11/2024), harga emas Antam turun kembali sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.517.000 per gram, dan harga buyback juga turun Rp10.000 menjadi Rp1.371.000 per gram. Harga ini bertahan pada perdagangan Minggu (10/11/2024).
Harga emas Antam yang tertera berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan mungkin berbeda di gerai Antam lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak akan turun menjadi 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 juga mengatur bahwa penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak bila nilainya melebihi Rp10 juta. Pajak PPh 22 pada transaksi buyback akan langsung dipotong dari nilai total buyback tersebut.
Pada awal pekan, harga emas Antam tercatat di Rp1.539.000 per gram dan di akhir pekan mengalami penurunan menjadi Rp1.517.000 per gram, turun sebesar Rp22.000 dalam waktu satu minggu.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback), yang awalnya sebesar Rp1.391.000 per gram turun menjadi Rp1.371.000 per gram, mengalami penurunan Rp20.000.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima apabila pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas tersebut.
Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, pada Senin (4/11/2024), harga emas Antam tercatat di Rp1.539.000 per gram dengan harga buyback sebesar Rp1.391.000 per gram, dan harga ini bertahan hingga Selasa (5/11/2024).
Pada Rabu (6/11/2024), harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.543.000 per gram, dan harga buyback juga naik Rp5.000, menjadi Rp1.396.000 per gram.
Namun, pada Kamis (7/11/2024), harga emas Antam turun tajam sebesar Rp30.000, menjadi Rp1.513.000 per gram, dengan harga buyback yang juga turun Rp30.000 menjadi Rp1.366.000 per gram.
Pada hari Jumat (8/11/2024), harga emas ini kembali menguat sebesar Rp14.000, menjadi Rp1.527.000 per gram, sementara harga buyback naik Rp15.000 menjadi Rp1.381.000 per gram. Pada Sabtu (9/11/2024), harga emas Antam turun kembali sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.517.000 per gram, dan harga buyback juga turun Rp10.000 menjadi Rp1.371.000 per gram. Harga ini bertahan pada perdagangan Minggu (10/11/2024).
Harga emas Antam yang tertera berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan mungkin berbeda di gerai Antam lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak akan turun menjadi 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 juga mengatur bahwa penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak bila nilainya melebihi Rp10 juta. Pajak PPh 22 pada transaksi buyback akan langsung dipotong dari nilai total buyback tersebut.