JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap dugaan modus penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten TikTok Vilmei. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan akses ke akun TikTok korban.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni ZK yang merupakan karyawan Vilmei, A yang disebut sebagai kekasih ZK, serta L yang diduga berperan menampung uang hasil kejahatan.
Berdasarkan penyidikan sementara, ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga kemudian digunakan untuk memindahkan saldo yang berasal dari aktivitas akun korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan saldo yang dialihkan berbentuk aset dolar Amerika Serikat. Saldo tersebut berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
Saldo tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka A dan L.
Gift yang diterima kemudian diduga dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank. Polisi masih menelusuri keseluruhan aliran dana dari transaksi tersebut.
“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar,” kata Verdika dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.
Verdika mengatakan nilai kerugian tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga menelusuri akun penerima lainnya untuk mengetahui keseluruhan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiganya juga telah ditahan sejak proses penyidikan berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.