Jamkrindo

Pramono Pilih Tak Gabung Aksi Protes APPSI ke Menkeu soal Pemangkasan TKD, Ini Alasannya

Oleh Desti Dwi Natasya pada 09 Oct 2025, 13:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bergabung dengan para kepala daerah anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Pramono menilai, keputusan soal TKD sudah final karena telah diatur dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Artinya, tidak ada ruang untuk memperdebatkan kembali keputusan tersebut.

“Untuk Jakarta, kalau sudah menjadi keputusan di undang-undang APBN yang disahkan DPR, ya tidak ada lagi ruang berargumen. Kalau pun ada perubahan, itu sepenuhnya menjadi diskresi dari Kementerian Keuangan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski mengakui kebijakan pemangkasan anggaran akan berdampak berat bagi daerah, termasuk Jakarta, Pramono menegaskan bahwa ia tidak ingin menyalahkan siapa pun.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun, termasuk para gubernur. Memang kondisinya berat, dan untuk Jakarta juga pasti terasa dampaknya,” kata dia.

Daripada ikut memprotes, Pramono memilih menjadikan situasi ini sebagai momentum untuk memperkuat sumber pembiayaan alternatif di luar dana transfer pusat. Ia menyebut beberapa skema yang akan dioptimalkan, seperti obligasi daerah, collaboration fund, Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).

Ia juga menegaskan bahwa ada program-program yang tidak boleh tersentuh pemangkasan, salah satunya bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu.

“Semangat saya tetap sama untuk membangun Jakarta. Yang jelas, program KJP, KJMU, dan pemutihan ijazah tidak boleh dikurangi sepeser pun,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10/2025) untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.

Mereka menilai, kebijakan itu bisa menghambat pembangunan di daerah dan menyulitkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menjadi juru bicara menyebut, pemangkasan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, bahkan ada yang mencapai 60–70 persen di kabupaten.

“Kalau transfernya turun, daerah mau tidak mau akan memangkas program lain. Padahal masyarakat menunggu realisasi pembangunan yang sudah dijanjikan,” ujar Sherly.