JAKARTA, Cobisnis.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk (kode emiten: EMAS) mengumumkan bahwa Presiden Komisaris Perseroan, Hardi Wijaya Liong, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, disebutkan bahwa surat pengunduran diri tersebut diterima oleh perseroan pada 3 November 2025.
Langkah ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah menerima permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris.
Pihak Merdeka Gold Resources menegaskan bahwa pengunduran diri Hardi Wijaya Liong akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan.