JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengumumkan pengunduran diri Muhammad Quraish Shihab dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (6/11/2025) disebutkan bahwa pengunduran diri Quraish Shihab sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BTN tertuang dalam surat bertanggal 3 November 2025 dan telah diterima oleh perseroan pada 4 November 2025.
BTN menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut akan efektif pada tanggal efektif pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Sesuai peraturan tersebut, keputusan resmi pengunduran diri Quraish Shihab akan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat, dan mulai berlaku efektif setelah pemisahan UUS BTN selesai dilaksanakan.
Laporan informasi ini disampaikan BTN dalam rangka memenuhi kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, atas nama perseroan.