Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Oleh Hidayat Taufik pada 03 Nov 2026, 09:07 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul munculnya keluhan dari pihak pesantren atas tindakan aparat.

Empat personel yang menjalani pemeriksaan terdiri dari mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kasat Reserse IPTU AS, mantan Kanit Pidum IPDA FA, serta mantan Kanit PPA IPDA RAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan internal dilakukan secara objektif sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan terdapat dua proses yang masih berlangsung. Pertama, penanganan perkara pidana oleh Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Trunoyudo menegaskan Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan proporsional. Pihaknya juga menyampaikan penyesalan atas keluhan serta trauma yang dialami santriwati dan pengasuh pesantren.

Menurutnya, Polri telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk pihak-pihak yang terdampak langsung. Ia turut menegaskan pentingnya menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menonaktifkan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Tiga anggota lainnya yang terlibat dalam penggeledahan juga turut dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penggeledahan dilakukan oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut menuai keresahan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren. Polri menyatakan keluhan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.