JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran musim tanam Oktober–Maret dengan memastikan pupuk bersubsidi tetap terjangkau bagi petani. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memastikan seluruh penjualan pupuk subsidi dilakukan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan HET sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian nasional.
“Kepatuhan terhadap HET menjadi faktor penting dalam menjamin pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani. Kami mengingatkan seluruh titik serah, termasuk kios pengecer, koperasi, gapoktan, maupun pokdakan, agar menjual sesuai harga yang telah diatur pemerintah,” ujar Rahmad di Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp1.700/kg untuk ZA, dan Rp800/kg untuk pupuk Organik. Kebijakan ini bertujuan agar petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang wajar, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar penjualan pupuk tidak melebihi HET. Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi tegas kepada titik serah atau kios yang melanggar.
“Ketentuan HET bersifat wajib dan mengikat. Apabila ada titik serah yang menjual di atas HET, kami akan memberikan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan kerja sama. Di beberapa daerah, tindakan tegas tersebut sudah kami lakukan,” jelas Yehezkiel.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh titik serah. Salah satunya dengan pemasangan stiker HET di lokasi penjualan, agar petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan tidak tertipu oleh oknum yang menaikkan harga.
“Kalau ditemukan titik serah belum memasang stiker HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke kami. Kami akan pastikan stiker itu terpasang di tempat yang mudah terlihat,” tambahnya.
Yehezkiel juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai mekanisme HET, baik bagi kios maupun petani. HET berlaku di titik serah, sehingga pengambilan pupuk sebaiknya dilakukan langsung di lokasi tersebut. Namun, jika ada kebutuhan pengantaran pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya kirim harus disepakati bersama secara terpisah dan tidak boleh menambah harga pupuk di atas HET.
“Biaya pengantaran boleh dibicarakan antara petani dan penjual, tapi harus dipisahkan dari harga pupuk agar tidak dianggap pelanggaran HET. Yang penting, ongkos kirim tidak boleh membebani petani,” ujarnya.
Upaya menjaga kepatuhan terhadap HET merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Melalui tata kelola distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu), Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk subsidi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan menyukseskan musim tanam Oktober–Maret.