JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah belum memberlakukan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara meski sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada awal 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut masih ada pihak yang menyampaikan protes terhadap rencana kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan pemerintah masih berupaya menyelesaikan berbagai keberatan dari sejumlah pihak sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan.
Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Namun dalam proses pembahasannya, pemerintah masih menerima berbagai masukan dari pelaku industri yang merasa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Purbaya menyatakan pemerintah akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut agar kebijakan bea keluar batu bara dapat segera dijalankan.
Sebelumnya pemerintah menargetkan aturan mengenai bea keluar batu bara mulai berlaku pada Januari 2026. Namun hingga kini regulasi tersebut masih berada pada tahap finalisasi.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah saat ini masih menyempurnakan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.
Menurut Febrio, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan kontribusi bagi penerimaan negara dari sektor komoditas.
Ia menambahkan tren kenaikan harga batu bara di pasar global turut menjadi perhatian pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal ini.
Momentum harga komoditas yang sedang tinggi dinilai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa terlalu menekan aktivitas industri.
Pada akhir 2025, Purbaya sempat mengungkapkan bahwa tarif bea keluar batu bara akan diterapkan secara bertingkat mengikuti harga pasar global.
Tarif yang diusulkan berada pada kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen tergantung pada level harga batu bara yang berlaku di pasar internasional.
Skema tarif progresif tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku industri, sekaligus menjaga daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar global.
Pemerintah menegaskan kebijakan fiskal di sektor komoditas akan tetap dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap industri energi nasional.