JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kabar pemerintah mempertimbangkan menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen.
Purbaya menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai wacana tersebut. Ia menegaskan pemerintah masih menghitung berbagai risiko fiskal sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, salah satu faktor yang sedang diperhitungkan adalah dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap kondisi APBN Indonesia.
Ia menjelaskan pemerintah selalu memantau perubahan harga energi global karena berpotensi memengaruhi beban anggaran negara, terutama pada sektor subsidi dan belanja energi.
Jika harga minyak dunia terus meningkat, tekanan terhadap APBN bisa ikut bertambah. Hal ini karena pemerintah harus menyesuaikan alokasi anggaran agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Selain faktor harga minyak, pemerintah juga mempertimbangkan pandangan lembaga pemeringkat internasional terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Menurut Purbaya, respons lembaga pemeringkat sangat penting karena dapat memengaruhi kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.
Ia menilai secara global batas defisit 3 persen yang selama ini diterapkan Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Beberapa negara bahkan memiliki tingkat defisit yang lebih tinggi. Vietnam, misalnya, memiliki defisit sekitar 4 persen, sementara India mencapai kisaran 5 hingga 6 persen dari produk domestik bruto.
Di sisi lain, sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Korea Selatan hingga Jepang juga menjalankan defisit anggaran yang lebih besar.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya menjaga disiplin fiskal dalam mengelola APBN. Kebijakan anggaran disebut akan dijalankan secara hati-hati agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Purbaya juga tidak menutup kemungkinan defisit APBN melebar di atas 3 persen jika ada arahan langsung dari Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan presiden. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan menjalankan kebijakan sesuai arahan yang diberikan.