JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo, menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukumnya menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan pada Kamis (16/7/2026). Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya belum mampu membuktikan unsur pidana yang disangkakan kepada Roy, khususnya terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Koordinator tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan tidak ada keterangan ahli yang dapat membuktikan telah terjadi perubahan, penghapusan, maupun kerusakan terhadap dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.
Refly juga menyebut dokumen elektronik yang menjadi objek perkara masih dapat diakses tanpa mengalami kerusakan. Bahkan, menurutnya, hakim dalam persidangan sempat membuka dokumen tersebut secara langsung dari komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo menilai kondisi itu memperkuat argumentasi bahwa tuduhan perusakan dokumen elektronik tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, anggota tim hukum Abdul Gofur Sangaji menyoroti tidak adanya barang bukti elektronik yang disita penyidik. Ia menyebut penyidik hanya mengajukan ratusan dokumen analog sebagai alat bukti, sehingga dinilai belum cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Roy bersama tim kuasa hukumnya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan sebagaimana putusan sebelumnya yang membatalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.
Adapun putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.