Jamkrindo

Rumah Susun Subsidi di Meikarta, Ini Kata Lippo Cikarang (LPCK)

Oleh Iwan Supriyatna pada 21 Jan 2026, 05:37 WIB

Ilustrasi rumah susun subsidi.

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta.

Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (21/1/2026) Perseroan menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Manajemen Perseroan menyatakan senantiasa mendukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya mempercepat penyediaan perumahan di kawasan perkotaan.

Terkait rencana tersebut, Perseroan saat ini masih melakukan pengkajian lebih lanjut serta memastikan bahwa setiap bentuk penyediaan maupun kerja sama akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan mengenai kewajiban hukum yang belum diselesaikan, Perseroan menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta sejalan dengan kerangka kebijakan dan program pemerintah.

Pelaksanaannya akan tunduk pada seluruh mekanisme perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, manajemen Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghambat realisasi rencana tersebut.

Selain itu, Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah maupun sedang menjadi objek sitaan atau barang bukti terkait perkara suap perizinan.

Terkait informasi material lainnya, manajemen Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun berdampak terhadap harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.