JAKARTA, Cobisnis.com - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) perusahaan yang bergerak di industri tekstil, secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Tan Heng Lok, selaku pengendali SBAT, pada Selasa (17/9), dijelaskan bahwa putusan pailit dibacakan pada 29 Agustus 2025, sekaligus menandai berakhirnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya tengah dijalani perusahaan.
Putusan majelis hakim menyatakan bahwa SBAT, yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka, Majalaya Km 5, Bandung, resmi diputus pailit dengan segala konsekuensinya secara hukum. Dalam amar putusan, pengadilan juga menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. sebagai hakim pengawas, serta mengangkat tiga kurator, yaitu Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H., untuk menangani dan mengurus aset perusahaan.
Terkait biaya jasa kurator, majelis hakim memutuskan bahwa besaran honor akan ditetapkan setelah para kurator menyelesaikan tugas mereka. Sementara itu, SBAT juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp10,1 juta.
Pihak manajemen menegaskan bahwa SBAT telah menghentikan seluruh operasional sejak Juli 2024, sehingga status pailit ini tidak berdampak lebih lanjut terhadap aktivitas bisnis atau kelangsungan usaha yang memang sudah tidak berjalan.