Silmy Karim OTT KPK, Telkom Klaim Posisi Komisaris Tak Berdampak ke Perseroan

Oleh Iwan Supriyatna pada 05 Jun 2026, 07:19 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

JAKARTA, Cobisnis.com - Munculnya pemberitaan mengenai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Kode saham: TLKM) memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola perusahaan pelat merah dan mekanisme pengawasan terhadap pejabat yang merangkap jabatan strategis.

Dalam keterangan resmi perseroan yang dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (5/6/2026) Perseroan menegaskan bahwa informasi yang berkembang terkait dugaan kasus hukum yang tengah diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan tugas, kewenangan, maupun posisi Silmy Karim sebagai komisaris di Telkom.

Perusahaan juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Telkom menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Operasional bisnis disebut tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan tersebut.

Meski demikian, kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik, meskipun tidak terkait langsung dengan aktivitas perusahaan, tetap berpotensi menimbulkan risiko reputasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik maupun investor.

Di sisi lain, publik juga menyoroti praktik rangkap jabatan pejabat negara yang masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan milik negara. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan serta memperbesar tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas para pejabat yang menduduki posisi strategis di sektor publik maupun korporasi.

Pernyataan Telkom bahwa operasional perusahaan tidak terdampak memang memberikan kepastian bagi pemegang saham dan pelaku pasar. Namun, bagi masyarakat luas, isu yang berkembang tidak semata-mata menyangkut keberlangsungan bisnis perusahaan, melainkan juga menyentuh aspek integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola lembaga negara.

Karena itu, proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat berjalan secara transparan dan independen. Di saat yang sama, perusahaan negara dituntut menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip tata kelola yang baik, tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam pemilihan dan pengawasan para pejabat yang menduduki jabatan penting di dalamnya.