Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

Oleh Hidayat Taufik pada 21 Oct 2026, 20:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polri menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan tersangka itu saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

Hingga kini, Polri belum membeberkan nama-nama perusahaan yang terjerat perkara tersebut.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," ujar Suyudi, dikutip Rabu (21/10/2026).

Menurut Suyudi, proses penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla sejauh ini berjalan tanpa hambatan. Kepolisian masih mendalami perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, Polri telah membawa 98 laporan polisi terkait karhutla ke tahap penyidikan. Seluruh laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Suyudi juga mengungkapkan bahwa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang memiliki tanggung jawab atas aktivitas korporasi terkait karhutla.

Penanganan perkara tersebut masih berjalan dan penetapan tersangka lanjutan dimungkinkan seiring perkembangan penyidikan.