JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan alat berat raksasa PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau yang dikenal sebagai Tol MBZ.
Langkah klarifikasi ini dilakukan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan surat resmi bernomor S-12338/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, BEI meminta penjelasan atas berita berjudul “PT Acset Indonusa Didakwa Terima Rp179,99 Miliar di Kasus Korupsi MBZ.”
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada BEI, United Tractors mengungkapkan bahwa Acset telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung sejak 19 Mei 2025.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat.
Persidangan perdana kasus tersebut telah dimulai pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Acset Indonusa sebagai terdakwa korporasi.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya dugaan kerugian negara yang masih harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.
United Tractors menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai isi dakwaan maupun jalannya persidangan.
“UT meminta Acset untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses persidangan dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen UNTR dalam klarifikasinya, Jumat (31/10/2025).
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha United Tractors dan anak usahanya selalu dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Lebih lanjut, United Tractors memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejadian atau informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan maupun pergerakan harga sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Pihak manajemen menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan investor di tengah proses hukum yang dihadapi anak usahanya tersebut.
Kasus korupsi proyek tol layang MBZ ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menelan biaya lebih dari Rp16 triliun tersebut. Acset Indonusa menjadi salah satu kontraktor utama dalam pembangunan ruas Cikunir–Karawang Barat.
Dakwaan terhadap Acset Indonusa mencakup dugaan penerimaan dana sebesar Rp179,99 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.
 
     
             
              
 
                     
                     
                     
                     
                    