JAKARTA, Cobisnis.com - Pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto, ANW, selesai menjalani pemeriksaan psikolog di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar empat jam. ANW menjalani asesmen bersama tim psikolog untuk melihat kondisi psikologis dan mentalnya.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan kliennya merasa sedikit lebih lega setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa," kata Thulus di Gedung LPSK, Jakarta Timur.
Meski demikian, Thulus menyebut masih ada kekhawatiran yang dirasakan ANW. Salah satunya berkaitan dengan keselamatan dan kondisi tempat tinggalnya.
"Walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," tuturnya.
Menurut Thulus, materi pemeriksaan psikolog banyak menggali kondisi lingkungan terdekat ANW. Pertanyaan antara lain berkaitan dengan hubungan ANW dengan keluarga serta dukungan yang diberikan keluarga.
"Cerita yang kami dengar banyak pertanyaan soal keluarga, soal bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, terus bagaimana support dari keluarga. Jadi banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada bagaimana hubungan klien dengan keluarga," ujar Thulus.
Hasil pemeriksaan psikologis tersebut belum disampaikan kepada pihak ANW. Tim psikolog disebut masih membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari untuk menyerahkan hasil asesmen kepada LPSK.
"Namun untuk hasilnya, kami tidak bisa menyampaikan karena masih butuh waktu satu sampai dua hari nanti psikolog akan menyerahkan ke LPSK," kata Thulus.
Perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Betrand Peto telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pihak Betrand menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.