Jamkrindo

Ada 138 Temuan, BPK Ungkap Ketidakpatuhan dan Masalah Tata Kelola di SKK Migas dan BUMN

Oleh Saeful Imam pada 02 Oct 2024, 19:00 WIB

Ada temuan penyimpangan di BUMN dan SKK Migas

JAKARTA, COBISNIS.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan langsung oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta pada Senin, 30 September.

BPK menyerahkan sebanyak 20 LHP kepada SKK Migas dan 14 BUMN. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 178 temuan yang melibatkan nilai sebesar Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. BPK berkomitmen untuk memantau tindak lanjut dari temuan ini.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengelolaan tersebut juga belum dijalankan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan, sesuai dengan amanat pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Slamet Edy Purnomo menekankan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh BUMN dan SKK Migas terkait dengan tata kelola, meliputi struktur tata kelola, proses tata kelola, serta hasil tata kelola. Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi pelajaran bagi BUMN dan SKK Migas untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.

BPK juga mengharapkan Direksi BUMN untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang dapat menimbulkan biaya regulasi atau permasalahan lainnya dalam program dan penugasan yang belum didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

BPK memberikan rekomendasi yang menekankan pentingnya memperkuat peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta manajemen risiko pada BUMN untuk memastikan agenda pembangunan nasional dapat berjalan secara berkelanjutan.

BPK mendorong agar rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu, sesuai amanat perundang-undangan. Berdasarkan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, BUMN dan SKK Migas harus memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BPK juga mengingatkan bahwa BUMN dan SKK Migas memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945. Kedua entitas ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama ekonomi nasional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta pembangunan nasional.

Tag Terkait