JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru bagi jemaah umrah pada musim puncak Ramadhan 1447 H. Aturan tersebut menekankan kewajiban paket layanan yang lebih jelas, khususnya terkait penyediaan katering, standar kebersihan makanan, serta kepastian akomodasi hotel selama jemaah menjalankan ibadah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah memperoleh layanan yang pasti dan terstandar, terutama pada periode Ramadhan yang padat.
Ia menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib menyesuaikan paket layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap paket umrah harus mencantumkan layanan katering secara jelas, tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah tanpa paket resmi yang telah disetujui, serta wajib memastikan seluruh komponen layanan dasar terpenuhi, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi.
Selain itu, penyelenggara perjalanan juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak syarikah untuk memastikan kondisi dan keberadaan jemaah selama di Arab Saudi, serta menyertakan bukti pemesanan hotel resmi yang terdaftar di otoritas pariwisata setempat.
Sementara itu, Direktur Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penertiban operasional travel umrah Indonesia. Ia menilai, lonjakan jumlah jemaah pada bulan Ramadhan menuntut pengawasan layanan yang lebih ketat agar tidak terjadi praktik paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih biro perjalanan umrah yang resmi, transparan, dan memiliki paket layanan yang jelas. Calon jemaah diminta memastikan seluruh fasilitas pokok tiket, hotel, transportasi, konsumsi, serta layanan pendukung lainnya telah tercantum dalam paket sebelum keberangkatan.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan kualitas pelayanan umrah jemaah Indonesia meningkat serta pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman.