Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Feb 2026, 13:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Tradisi membangunkan sahur dengan suara keras masih sering dijumpai di berbagai daerah, terutama saat bulan Ramadan. Biasanya, kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan bedug, pengeras suara masjid, atau alat musik sederhana sebagai penanda waktu sahur bagi masyarakat.

Secara hukum, membangunkan orang untuk sahur pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, cara yang digunakan tidak boleh sampai mengganggu kenyamanan atau menimbulkan mudarat bagi orang lain. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang melarang perbuatan yang menyebabkan kerugian atau gangguan terhadap sesama.

Sejumlah ulama menyebutkan bahwa hukum membangunkan sahur adalah mubah (boleh). Akan tetapi, apabila dilakukan secara berlebihan hingga meresahkan masyarakat, hukumnya dapat berubah menjadi makruh, karena bertentangan dengan adab dalam berdakwah dan nilai etika sosial.

Tujuan utama sahur adalah membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan baik, bukan menciptakan keresahan di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, cara membangunkan sahur seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang santun dan penuh kebijaksanaan.

Di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid juga telah diatur secara resmi.

Terdapat pedoman khusus mengenai waktu, durasi, dan tata cara penggunaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum. Penggunaan pengeras suara dianjurkan dilakukan secara singkat, dengan volume yang wajar, serta disampaikan dengan cara yang baik.

Dengan demikian, membangunkan sahur dengan suara keras tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu masyarakat. Namun, jika menimbulkan keluhan dan ketidaknyamanan, sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sopan, ramah, dan menghormati lingkungan sekitar.