JAKARTA, Cobisnis.com - Pasar modal Indonesia mendapat kabar positif dari FTSE Russell. Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantauan atau watchlist.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, FTSE Russell telah menerima pembaruan mengenai reformasi pasar modal Indonesia. Pembaruan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan pasar.
Menurut Jeffrey, BEI telah menyampaikan perkembangan reformasi yang dilakukan untuk memperkuat pasar modal domestik. Informasi tersebut menjadi bagian dari komunikasi BEI dengan FTSE Russell.
Jeffrey menyebut FTSE Russell memberikan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang telah dilakukan pasar modal Indonesia. Apresiasi ini menjadi perkembangan positif dalam upaya memperkuat kualitas pasar modal nasional.
Dalam laporan tertanggal 6 Oktober 2026, FTSE Russell menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market. Laporan tersebut juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan.
Keputusan ini menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam kategori pasar berkembang sekunder menurut klasifikasi FTSE Russell. Namun, keputusan tersebut tidak berarti Indonesia naik ke kategori pasar yang lebih tinggi.
Tiga aspek reformasi yang disampaikan BEI menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pasar modal. Transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi, sementara likuiditas dan pengawasan juga menjadi perhatian dalam pengembangan pasar.
Bagi pasar modal Indonesia, penilaian lembaga indeks global menjadi salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan pelaku pasar. Klasifikasi dan status pemantauan dapat menjadi referensi bagi investor dalam menilai kondisi pasar.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum memuat rincian lebih lanjut mengenai evaluasi setiap aspek reformasi maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan BEI. Belum ada pula keterangan mengenai perubahan kategori Indonesia setelah laporan tersebut.
Dengan tetap berada di kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk watchlist, Indonesia mempertahankan statusnya dalam penilaian FTSE Russell. Ke depan, pelaksanaan reformasi transparansi, likuiditas, dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam penguatan pasar modal nasional.