Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 26 Oct 2026, 12:05 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengalihan 22% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada putri Low Tuck Kwong menjadi perhatian setelah Dahlan Iskan menyoroti status kewarganegaraan penerima saham tersebut. Ia mempertanyakan aturan kepemilikan perusahaan tambang batu bara oleh warga negara asing.

Dalam tulisannya, Dahlan menyebut Low Tuck Kwong telah menjadi warga negara Indonesia. Namun, menurut Dahlan, putrinya yang menerima warisan saham sebesar 22% masih berkewarganegaraan Singapura.

Dahlan menilai status kewarganegaraan sang putri menjadi persoalan utama di balik perubahan kepemilikan saham Bayan. Ia kemudian mengangkat pertanyaan mengenai boleh tidaknya perusahaan tambang batu bara dimiliki oleh pihak asing.

Selain soal legalitas, Dahlan juga mempertanyakan prosedur yang harus ditempuh apabila kepemilikan saham perusahaan tambang beralih kepada warga negara asing. Pertanyaan tersebut menjadi inti perhatian yang ia sampaikan terkait warisan saham Bayan.

Isu ini berkaitan dengan pengalihan saham dalam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian mengenai mekanisme pewarisan, struktur kepemilikan setelah pengalihan, maupun tanggapan resmi dari pihak Bayan Resources.

Dahlan mengangkat persoalan tersebut dengan menyoroti perbedaan kewarganegaraan antara Low Tuck Kwong dan putrinya. Menurut tulisannya, perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan kepemilikan asing dalam industri pertambangan Indonesia.

Hingga informasi yang disampaikan dalam sumber ini, belum terdapat penjelasan mengenai aturan spesifik yang berlaku terhadap pengalihan saham tersebut. Karena itu, pertanyaan mengenai legalitas dan prosedur kepemilikan masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang atau perusahaan terkait.

Perhatian terhadap persoalan ini menempatkan aturan kepemilikan saham perusahaan tambang sebagai isu utama. Kejelasan mengenai status pemegang saham dan mekanisme pengalihan diperlukan untuk memahami duduk perkara secara utuh.