Jamkrindo

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 03 Dec 2025, 04:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Negara mengalami kerugian lebih dari Rp447 miliar akibat pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Kejaksaan Agung menyebut kerugian ini mencakup dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan angka tersebut sudah termasuk risiko bencana hidrologis, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan, yang timbul akibat aktivitas penebangan tanpa izin pemerintah pusat.

Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh PT BRN, yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah Sipora. Dampak ekologis yang ditimbulkan berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.

Direktur Utama PT BRN dengan inisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini menandai langkah awal penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai mengelola hutan sesuai regulasi.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan, termasuk menyita aset yang berkaitan dengan kerugian negara. Proses hukum bertujuan memberi efek jera dan memulihkan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Selain aspek hukum, pemerintah menyoroti dampak sosial ekonomi yang timbul akibat kerusakan hutan. Warga terdampak kehilangan sumber mata pencaharian, sedangkan risiko bencana alam meningkat akibat hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.

BNPB dan instansi terkait diminta memperkuat mitigasi risiko bencana di wilayah terdampak. Pembangunan infrastruktur dan sistem peringatan dini menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat lokal dari potensi banjir dan longsor.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan kehutanan. Penegakan hukum diharapkan mampu menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

Kejaksaan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas ilegal di hutan. Partisipasi publik penting untuk memastikan hutan tetap lestari, sekaligus menjaga keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan kritis.

Dengan proses hukum yang berjalan, pemerintah menegaskan komitmen menjaga hutan Indonesia. Pengawasan, pemulihan lingkungan, dan edukasi masyarakat menjadi langkah berkelanjutan untuk mencegah kerusakan serupa di masa depan.