Cari muka, Jokowi Ingin KPK Kembali Ke Undang-undang Lama

Oleh Hidayat Taufik pada 16 Feb 2026, 04:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi.

MAKI menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap penguatan pemberantasan korupsi, melainkan lebih bernuansa pencitraan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perubahan UU KPK justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Pemerintah, kata dia, bahkan secara aktif mengirim perwakilan untuk membahas revisi tersebut bersama DPR hingga akhirnya disahkan.

“Sulit dipercaya jika sekarang bicara ingin mengembalikan UU KPK lama, sementara perubahan undang-undang itu terjadi di era kepemimpinannya sendiri. Ini terkesan hanya mencari simpati publik,” ujar Boyamin.

Ia juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan tersingkirnya sejumlah penyidik senior dan berpengalaman di KPK. Menurutnya, kebijakan tersebut berlangsung tanpa adanya langkah korektif dari Presiden saat itu, termasuk tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

“Tidak ada Perppu yang diterbitkan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama selama periode 2019–2024. Itu menunjukkan adanya pembiaran,” tambahnya.

MAKI kemudian mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perppu guna menghidupkan kembali UU KPK lama, sekaligus mendorong pengesahan Perppu Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi nasional.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyampaikan usulan serupa kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan para tokoh nasional di Kertanegara pada 30 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Abraham menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah berdampak signifikan terhadap melemahnya fungsi dan kewenangan lembaga antirasuah.

Menurutnya, penurunan kinerja pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang memangkas kewenangan KPK. Ia menyebut bahwa penguatan kembali KPK hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan UU KPK ke format awal sebelum revisi.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya atas gagasan pengembalian UU KPK ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya berada di Stadion Manahan, Solo. Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan meminta publik tidak salah memahami proses legislasi yang terjadi saat itu.