Dalam KTT Uni Afrika, Mahmoud Abbas Tekan Israel Patuhi Kesepakatan Damai Gaza

Oleh Desti Dwi Natasya pada 15 Feb 2026, 13:57 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendesak Israel untuk segera mencabut berbagai hambatan yang dinilai mengganggu pelaksanaan fase kedua gencatan senjata di Jalur Gaza.

Seruan tersebut disampaikan dalam forum KTT Uni Afrika di Ethiopia pada Sabtu (14/2/2026) waktu setempat. Pidato Abbas dibacakan oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammed Mustafa.

Dalam pernyataannya, Abbas menekankan pentingnya komitmen terhadap kesepakatan yang telah dicapai, terutama demi kepentingan kemanusiaan di Gaza.

“Kami menegaskan perlunya menghapus seluruh hambatan yang dibuat oleh pendudukan Israel terhadap pelaksanaan ketentuan fase kedua perjanjian tersebut,” tegasnya.

Salah satu poin yang disorot adalah kelancaran kerja komite teknokrat yang bertugas mengelola administrasi dan layanan publik di Gaza. Abbas menilai hambatan yang ada saat ini mengganggu stabilitas serta memperlambat proses pemulihan pascakonflik.

Menurutnya, penghapusan hambatan tersebut penting agar layanan publik tetap berjalan, distribusi bantuan kemanusiaan terkoordinasi, dan pemulihan wilayah dapat berlangsung lebih cepat.

Abbas juga menuding Israel melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah berlaku sejak Oktober tahun lalu dan didukung oleh Amerika Serikat. Ia menyebut lebih dari 500 warga Palestina dilaporkan tewas sejak pengumuman gencatan senjata, kondisi yang dinilai mengancam keberlanjutan fase kedua kesepakatan.

Walau fase kedua telah dimulai sejak bulan lalu, ketegangan di lapangan disebut masih terjadi, dengan Israel dan Hamas saling menuding sebagai pihak yang melanggar kesepakatan.

Kesepakatan yang turut disetujui oleh PBB pada November 2025 itu bertujuan mengakhiri perang secara permanen di Gaza. Dalam fase kedua, Israel diharapkan melakukan penarikan pasukan secara bertahap, sementara Hamas diminta melucuti senjata di bawah pengawasan pasukan stabilitas internasional.