Jamkrindo

Dana Korupsi Taspen Rp1 T, Setara Bayar Gaji Ratusan Ribu ASN

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 14 Oct 2025, 20:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya nilai korupsi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun. Nilai itu, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, cukup untuk membayar gaji pokok sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Budi menjelaskan, perhitungan itu diambil dari rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp2,5 juta per bulan. Ia menilai angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan manfaat yang seharusnya diterima jutaan ASN yang menjadi peserta Taspen. Menurutnya, dana pensiun ASN semestinya dijaga dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Kalau kita konversi nilai Rp1 triliun itu, mungkin bisa membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Nilai yang sangat besar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana yang dikorupsi bersumber dari iuran 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia. Dana tersebut merupakan tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen sebagai bagian dari program jaminan sosial. KPK menilai, tindakan ini mencederai hak jutaan ASN yang telah menabung selama bertahun-tahun.

“Investasi di Taspen itu adalah harapan masa depan para ASN dan keluarganya. Jadi ketika dana itu diselewengkan, dampaknya sangat miris,” lanjut Budi. Ia menekankan pentingnya integritas dan pengawasan yang kuat dalam mengelola dana publik, khususnya yang bersumber dari masyarakat.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Vonis ini menjadi peringatan keras bagi pejabat pengelola dana publik.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp35 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan tiga tahun kurungan. Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lain.

Rincian uang pengganti mencakup berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika, dolar Singapura, hingga yen Jepang. Seluruh aset milik Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. KPK menegaskan, langkah tegas ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

KPK menilai, putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun dan jaminan hari tua ASN. Kasus Taspen diharapkan menjadi pelajaran agar lembaga keuangan negara lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan investasi. Reformasi tata kelola dinilai mutlak diperlukan.

Dari sisi ekonomi, Rp1 triliun bukan sekadar angka besar di atas kertas, tetapi juga mencerminkan potensi hilangnya daya beli ribuan keluarga ASN. Jika uang tersebut beredar di masyarakat, nilainya bisa ikut menggerakkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Korupsi semacam ini tak hanya merusak sistem, tapi juga menghambat kesejahteraan publik.