Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 18 Sep 2026, 19:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Warga negara China bernama Wei Shang atau WS diamankan petugas Imigrasi setelah diduga memburu dan menyantap penyu di wilayah perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kasus tersebut mencuat setelah dokumentasi aktivitasnya beredar di media sosial.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan kepada WNA yang terbukti melanggar ketentuan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan satwa di Indonesia.

"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam.

WS diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin, 14 September 2026. Ia diamankan setelah terpantau hendak melakukan penerbangan menuju Kuala Lumpur.

Penindakan bermula dari informasi Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang dikirimkan Wakil Bupati Raja Ampat. Imigrasi Sorong kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk memantau pergerakan WS.

Sebelumnya, aktivitas WS di Raja Ampat menjadi sorotan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan dirinya memburu penyu menggunakan speargun. Dokumentasi lain juga diduga menunjukkan penyu tersebut telah dimasak dan dikonsumsi.

Penyu yang diduga diburu tersebut merupakan penyu sisik, satwa yang dilindungi di kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dokumentasi dan informasi elektronik yang berkaitan dengan dugaan perburuan tersebut.

Kantor Imigrasi Sorong sebelumnya memasukkan nama WS ke dalam daftar Subject of Interest atau SOI. Pergerakannya kemudian dipantau melalui Sistem Informasi Profil Penumpang atau SIPP di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi.

Setelah diamankan di Makassar, WS dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.

Selain proses keimigrasian, aparat kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait dugaan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Sejumlah barang bukti, termasuk panci, sumpit dan sarung tangan, telah diamankan dalam pemeriksaan lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.