JAKARTA, Cobisnis.com – Walt Disney Company diminta membayar denda sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 167,5 miliar untuk menyelesaikan perkara perdata dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Denda ini terkait dugaan pelanggaran aturan privasi anak dalam konten digital.
Kasus tersebut berawal dari tuduhan bahwa Disney Worldwide Services dan Disney Entertainment Operations tidak memberikan label yang tepat pada sejumlah video yang diunggah ke YouTube. Video tersebut ditandai sebagai aman untuk anak-anak, padahal dinilai tidak memenuhi kriteria.
Departemen Kehakiman AS menyebut kesalahan pelabelan tersebut berpotensi menyebabkan pengumpulan data anak secara tidak sesuai aturan. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perlindungan privasi anak yang berlaku di Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, Disney menyepakati pembayaran denda tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan yang diajukan. Langkah ini diambil untuk mengakhiri proses hukum perdata yang sedang berjalan.
Selain denda, DOJ juga mewajibkan Disney membentuk program kepatuhan baru. Program ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas digital perusahaan mematuhi aturan privasi anak ke depannya.
Aturan yang dimaksud merujuk pada Children’s Online Privacy Protection Rule. Regulasi ini mengatur pengelolaan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun di platform digital.
Dalam aturan tersebut, penyedia layanan digital wajib memberi tahu orang tua terkait jenis data yang dikumpulkan dari anak-anak. Selain itu, persetujuan orang tua harus diperoleh sebelum data tersebut dikumpulkan atau digunakan.
DOJ menegaskan perlindungan privasi anak menjadi prioritas utama di era digital. Pengawasan ketat dilakukan terhadap perusahaan besar yang memiliki jangkauan luas di platform daring.
Asisten Jaksa Agung Divisi Sipil DOJ, Brett Shumate, menyatakan pemerintah berkomitmen memastikan orang tua memiliki kendali atas informasi pribadi anak mereka. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan anak di ruang digital.
Kasus Disney menjadi pengingat bagi perusahaan global tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi privasi. Skala bisnis yang besar dinilai harus sejalan dengan tanggung jawab perlindungan data.
Di tengah meningkatnya konsumsi konten digital anak, pemerintah AS menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi keluarga.