JAKARTA, Cobisnis.com – Firma hukum besar asal Amerika Serikat, Gordon Rees Scully Mansukhani, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadilan setelah salah satu pengacaranya mengajukan dokumen pengadilan berisi kutipan hukum palsu yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI).
Dalam pernyataannya pada Kamis, firma dengan 1.800 pengacara itu mengaku “sangat malu” dan meminta maaf kepada hakim serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus kebangkrutan rumah sakit di Alabama. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi apa pun yang dijatuhkan pengadilan.
Hakim Christopher Hawkins sebelumnya meminta klarifikasi atas dokumen yang dinilai berisi “kutipan dan referensi hukum yang salah, menyesatkan, dan hasil rekayasa.”
Pengacara Cassie Preston, yang mewakili kreditur Progressive Perfusion, awalnya menyangkal penggunaan AI, namun kemudian menarik dokumen tersebut setelah ditemukan bukti adanya konten yang dihasilkan AI.
Gordon Rees mengatakan telah memperbarui kebijakan internal mengenai penggunaan AI dan akan memperkenalkan program pelatihan serta sistem pengecekan kutipan baru untuk mencegah kejadian serupa. Firma tersebut juga sepakat membayar lebih dari $55.000 dalam bentuk biaya hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan terbaru bagi dunia hukum tentang risiko penggunaan AI tanpa verifikasi. Sejumlah firma hukum di AS kini menerapkan prosedur pengecekan berlapis untuk memastikan validitas data dan kutipan yang dihasilkan oleh sistem AI.