Jamkrindo

Heboh Kisruh KADIN, Munaslub Tuntut Pergantian Ketua Umum

Oleh Saeful Imam pada 17 Sep 2024, 17:00 WIB

Konflik kepengurusan KADIN di Indonesia

JAKARTA, COBISNIS.COM - Pada Sabtu, 13 September 2024, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam pengurus daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Agenda utama Munaslub ini adalah untuk melengserkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, yang menjabat sejak 2021, dan menggantikannya dengan Anindya Bakrie, putra Aburizal Bakrie. Langkah ini menuai reaksi keras dari Arsjad, yang menyatakan bahwa Munaslub tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Arsjad Rasjid menganggap Munaslub itu ilegal dan menyebut dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin berdasarkan aturan yang berlaku. Arsjad terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juni 2021, untuk masa bakti 2021-2026. Ia menegaskan bahwa kepemimpinannya masih sah dan sesuai ketentuan organisasi.

Dualisme di tubuh Kadin Indonesia bukanlah fenomena baru. Konflik serupa pernah terjadi pada 2013, ketika Rizal Ramli membentuk Kadin tandingan setelah terpilih sebagai Ketua Umum dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Bali. Rizal Ramli saat itu menantang kepemimpinan Kadin yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto, menyusul konflik internal yang melibatkan pemecatan sembilan Ketua Kadin Daerah dan Ketua Dewan Pertimbangan, Oesman Sapta Odang (OSO).

Pemecatan Oesman Sapta Odang oleh Suryo Bambang Sulisto pada 2013 memicu pembentukan Kadin tandingan yang dipimpin Rizal Ramli. Namun, Suryo Bambang Sulisto tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan dalam organisasi tersebut. Menurutnya, Kadin yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah sesuai dengan Undang-Undang, dan ia menegaskan bahwa tidak ada Kadin lain yang legal.

Suryo Bambang Sulisto pada masa itu menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh Kadin Indonesia, dan ia menolak untuk menganggap keberadaan Kadin tandingan. Ia menyebut Kadin Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang, sehingga tidak mungkin ada organisasi tandingan yang sah. Ia juga menekankan bahwa kehadiran perwakilan pemerintah dalam setiap acara Kadin yang ia pimpin menjadi bukti kelegalan organisasinya.

Kisruh kepemimpinan Kadin kini kembali mencuat dengan adanya Munaslub yang menuntut pergantian Ketua Umum. Arsjad Rasjid, yang merasa posisinya sah, telah meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, untuk menegaskan keabsahan kepemimpinannya. Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas organisasi yang memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Dengan adanya konflik ini, publik menantikan bagaimana penyelesaian dualisme di tubuh Kadin Indonesia, yang berpotensi mempengaruhi hubungan antara dunia usaha dan pemerintah serta berbagai program pembangunan ekonomi nasional yang sedang berjalan.

Tag Terkait