Jamkrindo

Istana Tanggapi Kritik Publik atas Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jan 2026, 07:25 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik publik terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih berupa draf dan belum ditetapkan sebagai kebijakan yang bersifat final.

Prasetyo menyampaikan bahwa draf Perpres tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan negara dan hanya akan diterapkan dalam situasi tertentu yang benar-benar memerlukan keterlibatan TNI.

Ia menilai polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap berbagai kemungkinan yang belum tentu terjadi. Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar substansi kebijakan dipahami secara utuh, termasuk batasan serta ruang lingkup penerapannya yang bersifat situasional.

Sebelumnya, draf Perpres mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme beredar luas dan menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi tersebut menilai regulasi itu berpotensi mengancam demokrasi serta melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, berpandangan bahwa secara hukum pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebutkan bahwa Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang dijadikan dasar penyusunan Perpres dinilai tidak sejalan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Dalam TAP tersebut ditegaskan bahwa tugas perbantuan TNI di bidang keamanan semestinya diatur melalui undang-undang.

Selain aspek formil, koalisi juga menyoroti substansi dalam draf Perpres tersebut. Mereka menilai perumusan kewenangan TNI terlalu luas dan tidak dibatasi secara tegas, sehingga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan di luar kepentingan penanggulangan terorisme.

Koalisi juga mengingatkan adanya risiko pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.