JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah pemerintah provinsi mulai memberlakukan program pemutihan serta keringanan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menghapus atau meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada awal 2026, setidaknya tiga provinsi telah resmi menerapkan kebijakan tersebut, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah menetapkan skema pemutihan dengan ketentuan dan sasaran yang berbeda.
Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan efektif mulai 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan bermesin hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan tambahan potongan. Untuk kendaraan hingga 200 cc, diskon tambahan diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 5 persen.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program pemutihan di Aceh meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar daerah, penghapusan denda administrasi, serta pembebasan pajak progresif.
Adapun Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang difokuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapuskan denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan persyaratan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.